Pencarian

8/09/2010

Panduan Penyelenggaraan SKS untuk SMP/MTs dan SMA/MA

Penyelenggaraan Sistem Kredit Semester (SKS) untuk SMP/MTs dan SMA/MA adalah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 12 ayat (1) yang menyatakan: “Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya”. Selanjutnya pada butir (f) dinyatakan:
“Peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan”.

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 11Ayat (1), (2) dan (3) mengatur bahwa: ”Beban belajar untuk SMP/MTs/SMPLB, atau bentuk lain yang sederajat dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks)”. Ayat (2) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori standar dapat dinyatakan dalam satuan kredit semester”; Ayat (3) ”Beban belajar untuk SMA/MA/SMLB,SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester”.
Penerapan SKS dalam pengelolaan pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah di Indonesia saat ini merupakan suatu upaya inovatif untuk menambah kekayaan pengelolaan pembelajaran yang selama ini hanya menggunakan satu-satunya cara, yaitu sistem Paket.

Melalui penerapan SKS ini dimungkinkan peserta didik dapat menyelesaikan program pendidikannya lebih cepat sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. Panduan penyelenggaraan SKS ini disusun untuk SMP/MTs dan SMA/MA, namun demikian panduan ini juga dapat diterapkan pada satuan pendidikan lainnya dengan melakukan penyesuaian dan memperhatikan karakteristik satuan pendidikan yang bersangkutan.


Download petunjuk di sini

No comments:

Post a Comment