Pencarian

2/12/2010

Permen No. 84 Tahun 2010

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75 Tahun
2009 tentang Ujian Nasional Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
(SMP/MTs), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Tahun Pelajaran 2009/2010 diubah menjadi
sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5

(3) UN utama untuk SMP/MTs dan SMPLB dilaksanakan pada minggu keempat
 Maret 2010.

2. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 10

(1) Penggandaan bahan UN SMA/MA dilakukan oleh perguruan tinggi sesuai
 dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penggandaan bahan UN SMA/MA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
 dilakukan oleh perguruan tinggi yang memiliki percetakan yang memenuhi
 persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggandaan bahan UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK dilakukan oleh
 penyelenggara tingkat provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Prosedur penggandaan bahan UN sebagaimana tercantum pada ayat (1),
 ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam POS UN.

3. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) BSNP memberikan sebagian wewenang kepada perguruan tinggi dalam:
a. pelaksanaan dan pengawasan UN SMA/MA;
b. tim pemantau independen (TPI) UN SMP/MTs, SMPLB, SMALB, dan SMK,
 bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan
 Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Departemen Agama, Kantor Departemen
 Agama Kabupaten/Kota, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, dan kepala
 sekolah/madrasah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sebagian wewenang sebagaimana dimaksud
 pada ayat (1) diatur dalam POS UN.

4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

Peserta UN SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB, dan SMK mengikuti ujian di
sekolah/madrasah penyelenggara UN sesuai ketentuan yang diatur dalam POS.

5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 15

(1) Pengawas ruang UN pada setiap sekolah/madrasah dilakukan oleh tim
 pengawas yang terdiri dari guru-guru yang mata pelajarannya sedang tidak
 diujikan.
(2) Pengawasan ruang UN diatur dengan sistem acak dalam satu kabupaten/kota.
(3) Guru yang mata pelajarannya sedang diujikan tidak diperbolehkan berada di
 lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan ruang UN diatur dalam POS UN.

6. Ketentuan pada Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 75
Tahun 2009 pada huruf B nomor 20, nomor 21, dan nomor 22 diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Menteri ini.

Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Desember 2009
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL, TTD.
MOHAMMAD NUH

Selengkapnya silahkan download di sini...

No comments:

Post a Comment